PAJAK PENGHASILAN, MAKSUDNYA, TARIFNYA DAN GUNANYA - SAYA BILANG INI TIDAK ADIL!!

Pajak penghasilan yang juga dikenal sebagai pph secara umum dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu : Pph perseorangan dan Pph badan (usaha). Artikel pajak yang saya buat ini lebih membahas mengenai pajak pribadi. Bukan mengenai hukum pajak, tarif pph 21, atau cara membuat spt pajak. Karena ada banyak sekali orang yang lebih kompeten dari saya, silahkan cari di google dengan keyword konsultan pajak atau cara mengisi spt tahunan. Tulisan saya ini lebih ke arah wawasan dan hiburan, sebab mendengar kata pajak membuat kita pusing....ha...ha...ha.... Makanya perlu refreshing !

pph21

Pajak diperlukan untuk membangun dan membiayai negara. Pajak bukan pilihan tapi KEHARUSAN!

 

ASAL MULA PAJAK PENGHASILAN
Sistem pajak - memajak ini awalnya diciptakan oleh para penguasa kepada daerah kekuasaanya. Awalnya dari negara Mesir, dan obyeknya adalah minyak goreng. Maksud dan gunanya saya tidak tahu....soalnya saya juga dapat informasinya dari website lainnya. Juga ada versi bahasa inggrisnya.

Setelah negara Mesir, sejarah pajak dilanjutkan dengan negara Yunani. Gunanya untuk membiayai perang ! Katanya ada pengembalian pajak, kalo mereka menang perang ! Katanya....dan harus sesuai prosedur.

Berikutnya, negara Romawi (jadi ingat ama Matius si pemungut cukai !). Ada pajak warisan, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, bea cukai, dan pajak-pajak lainnya. Gunanya apa lagi kalau bukan untuk perang dan pembangunan. Dan di masa ini terjadilah perang terbuka dengan tema pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemungut pajak.

Lalu, Inggris. Sudah mulai modern, tarif pajak dibuat progresif. Juga ada perang, judulnya juga sama, perang terbuka melawan pajak. Ditambah juga perang urat syaraf, antara Raja dengan parlemen. Kalau raja berhak memajaki, maka parlemen juga berhak.

Terakhir, Amerika. Di sini pajak sudah di sahkan sebagai peraturan pemerintah, sudah dibuat undang-undangnya. Bayar pajak atau penjara!

Pajak - Perang - Korupsi - Kekuasaan. Semuanya terjadi di masa lalu dan selalu berkaitan. Sejarah menceritakan seperti itu. Bagaimana dengan sekarang ?
Silahkan ikuti link ini untuk membaca sejarah pajak lebih lengkap dan lebih serius.

 

DUNIA PAJAK KITA
Saya adalah seorang karyawan swasta yang bekerja di suatu perusahaan. Demi harga diri saya, maka saya memanipulasi gaji yang saya terima setiap bulannya. Katakan saja Rp 5.000.000.  Penghasilan itu tadi diberikan oleh bos saya atas kerja keras saya kepadanya. Masuk kantor pukul delapan pagi, istirahat selama 30menit dan pulang pukul lima sore. Tiap hari selama satu minggu. Dari awal bulan hingga akhir bulan. Setiap  angka kalender menunjukkan angka 1, maka saya menerima amplop coklat yang berisi 50 lembar kertas berwarna merah.

Beberapa hari kemudian, saya pergi ke sebuah tempat yang dikenal sebagai kantor pajak. Saya ambil 2 lembar kertas merah tersebut dan saya berikan kepada ibu-ibu yang "ramah". Ibu itu mencoret-coret sebuah blangko dan diberikan kepada saya sebagai ganti 2 lembar kertas merah saya. Saya pun tersenyum, mengucapkan terima kasih, dan keluar sambil membawa rasa dongkol dalam hati.

Saya menghibur diri saya dengan mengatakan bahwa diri saya adalah seorang warga negara yang baik karena telah membayar pajak penghasilan. Saya juga telah menikmati bermacam-macam fasilitas yang tidak saya beli, jalan untuk motor saya yang "mulus", lampu penerangan di malam hari, rasa aman ketika melihat petugas keamanan yang siaga di ruas-ruas jalan, tersedianya air, listrik, dan komunukasi.
Mengapa saya merasa tidak rela ? Mengapa saya merasa tidak adil ? Dan mengapa saya merasa dirugikan ? Saya sendiri juga tidak mengerti....

Ngapain dipikir...toh duit tidak dibawa mati...ha...ha...ha...daaaan... hidup itu hanya sekali, makanya perlu dinikmati. Masa hidup itu hanya untu kerja ? Maka saya meluncur menuju restoran favorit saya. Lagian perut sudah meraung-raung meminta perhatian. Toh sekarang juga sudah jam makan siang. Dan seperti biasanya, porsi makan saya tuh kayak kuli bangunan. 2 porsi nasi dan 2 ekor paha bawah yang kayak pentung. Harganya promo neh....cuman 25.000 perak seperti tertulis di sign boardnya. Saya keluarkan dompet saya dan mengeluarkan satu kertas berwarna biru sebagai ganti makanan tadi. "Terima kasih dan selamat menikmati pak" kata kasir sambil menyerahkan uang kembaliannya. Satu, dua, tiga.... hm, kembaliannya 22.500 rupiah. Saya lihat di struk pembayaran. O.... ada tulisan TAX Rp 2.500. Segera saya masukkan tuh uang dan bonnya. Perut udah keroncoooongaaaaan.

 

HUKUM PAJAK
Pajak penghasilan, pph21, PTKP, SPT, NPWP...dan segebok istilah - istilah lainya yang kurang saya mengerti membuat saya pusing. Saya tahu bahwa sebagai warga negara kita harus melaksanakan kewajiban dulu baru menuntut hak-hak kita. Tapi, yang membuat saya lebih pusing lagi adalah pertanyaan ini. Apa jasa pemerintah sehingga dia berhak untuk mengambil jerih payah kita. Saya yang bekerja, saya yang berkeringat, saya yang mikir, lalu mengapa pemerintah minta bagian ? Bukankah ini yang namanya preman ? Eh....salah ding...preman itu illegal, karena melanggar hukum. Sedangkan pemerintah itu legal, karena ada hukumnya. Yaitu hukum pajak (yang dibuat oleh pemerintah sendiri)

Dengan kata lain, jika sang preman bisa membuat hukum sendiri, maka hal itu sah dong. Yaaaaah paaak wapan.... itu juga namanya ilegal dan bisa ditangkap oleh penegak hukum (yang diciptakan oleh si pembuat hukum). Yang bisa membuat hukum adalah pemerintah, preman tidak bisa. Karena pemerintah dipilih oleh rakyat dan dari rakyat. Seperti pemilu Maret lalu. FAKTA : Yang dipilih oleh mayoritas rakyat adalah golput, jadi kok masih ada pemerintah ? (tanda tanya)

 

BUKAN HANYA PAJAK PENGHASILAN
Coba kita pikirkan sekali lagi kehidupan sehari-kita. Misalnya, membeli bensin. Harga premium sekarang Rp 4.500/ltr. Apakah harga tersebut tanpa pajak ? Atau handphone yang ada di saku kita saat ini, televisi, notebook, layanan internet kita, kendaraan yang kita naiki, atau pakaian yang kita pakai. Dengan apakah kita membeli semua barang tersebut ? Tentunya dengan uang hasil kerja keras kita dan dipotong pajak lagi. Pendeknya, setiap kita bergerak, bertransaksi, bahkan makan dan minum, kita membayar pemerintah.

Pajak Penghasilan kita

Pertanyaaan berikutnya yang lebih menggelitik. Seberapa sering anda mendengar kata "pemerintah merugi" atau "anggaran defisit" atau "subsidi" atau "BUMN rugi" ?

Orang - orang yang duduk dan tidur di kursi pemerintahanlah yang menerima setoran pajak penghasilan kita setiap bulannya. Juga termsuk mereka yang beristri lebih dari satu, disebut koruptor oleh KPK, dan juga yang duduk di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saya sebagai warga negara masih tetap membayar pajak pendapatan saya. Tapi, jauh di dalam suara hati saya bergema kata "tidak adil... tidak adil...

Namun, saya tetap berharap, karena saya tahu masih banyak orang yang berhati nurani dan mempunyai integritas. Hal itu karena "takut akan Tuhan" atau "belum dapat kesempatan." 

Share this content